Daftar Pengguna Baru
Syarat Pendaftaran Pengguna :
- Aplikasi e-SPPT ini hanya bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki aset bumi/bangunan di wilayah Kabupaten Bintan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar.
- Apabila anda sebagai wajib pajak pribadi, gunakan NIK KTP pribadi anda.
- Apabila anda sebagai wajib pajak badan usaha, gunakan NPWP Usaha anda.
- Email, Nomor Telepon, Nomor Whatsapp harus yang masih aktif dan bisa digunakan agar kami bisa menghubungi anda.