Logo
logo

LAPAK BUNGA





Syarat Pendaftaran Pengguna :
  • Aplikasi e-SPPT ini hanya bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki aset bumi/bangunan di wilayah Kabupaten Bintan.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar.
  • Apabila anda sebagai wajib pajak pribadi, gunakan NIK KTP pribadi anda.
  • Apabila anda sebagai wajib pajak badan usaha, gunakan NPWP Usaha anda.
  • Email, Nomor Telepon, Nomor Whatsapp harus yang masih aktif dan bisa digunakan agar kami bisa menghubungi anda.